Verval yayasan pendidikan tahun 2021. Apakah yayasan itu? Yayasan Pendidikan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu khususnya dalam bidang pendidikan dan tidak memiliki anggota. Nomor Pokok Yayasan Pendidikan adalah standar kode pengenal unik bagi yayasan yang memiliki satuan pendidikan/lembaga. NPYP dikembangkan oleh Pusdatin Kemendikbud sebagai Referensi Yayasan Pendidikan. Kode NPYP terdiri dari kombinasi huruf dan angka berjumlah 6 digit dan diberikan kepada yayasan yang masih aktif mengelola satuan pendidikan/lembaga.Satuan pendidikan yang berada pada naungan yayasan perlu melakukan verifikasi dan validasi umumnya disebut dengan istilah Verval. Di manakah yayasan akan dapat melakukan verval yayasan? Bagaimana dengan persyaratan yang harus dipenuhi agar yayasan memperoleh hak akses dan melakukan kegiatan berkaitan dengan verval yayasan?
Beberapa
pertanyaan-pertanyaan berkaitan dengan verval yayasan bermunculan. Namun anda
tidak usah kuatir karena pada artikel saya kali ini akan mengupas tuntas
berkaitan dengan serba-serbi verval yayasan. Perlu diketahui bersama bahwa
instansi yang sebagai wali data pada dunia pendidikan adalah Pusdatin (Pusat
data dan informasi) ini artinya setiap satuan pendidikan baik negeri maupun
swasta harus memiliki akun di sdm.data.kemdikbud.go.id.
Dengan kata lain
bahwa Hak akses diberikan kepada operator dinas dan operator yayasan yang
sudah melakukan registrasi pada laman SDM. Secara umum terdapat 4
akun berdasarkan instansi antara lain : Pusat, Provinsi/kabupaten/kota, satuan
pendidikan dan yayasan. Setiap tingkatan instansi memiliki kewenagan dan akses
yang berbeda-beda. Termasuk dalam hal pengelolaan data pada yayasan. Tahun 2021
ini yayasan diberikan hak akses untuk menambahkan PTK pada akun yayasan
tersebut. Namun akan diverifikasi oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota
berdasarkan jenjang satuan pendidikannya.
Verifikasi dan Validasi
Yayasan Pendidikan dapat diakses melalui laman
http://vervalyayasan.data.kemdikbud.go.id: Hak akses aplikasi Verifikasi
dan Validasi Yayasan Pendidikan diberikan melalui registrasi keanggotaan pada
Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (SDM) Pusdatin Kemendikbud
laman http://sdm.data.kemdikbud.go.id, dengan penugasan sebagai:
- Admin Dapodik bagi Dinas Pendidikan
Kab./Kota; dan
- Operator Yayasan bagi Yayasan Pendidikan
Bagaimana cara melakukan
registrasi sebagai Operator yayasan pendidikan? Untuk melakukan registrasi
sebagai operator yayasan pendidikan lakukan langkah-langkah di bawah ini:
- Silahkan anda akses laman
http://sdm.data.kemdikbud.go.id.
- Silahkan anda pilih tab " Registrasi
Anggota"
- Lalu pilih "Operator
Yayasan"
- Anda akan di bawa ke tampilan
"Registrasi Operator Yayasan"
- Perlu diingat bahwa Kolom dengan tanda *
harus diisi.
- Silahkan anda lengkapi kolom
"Biodata" dengan lengkap.
- Isikan nama lengkap operator yayasan
sebagaimana tertulis pada
- surat penugasan sebagai operator yayasan.
- Isikan email pribadi dari operator yayasan,
selanjutnya akan digunakan sebagai username.
- Isikan password.
- Isikan konfirmasi password.
- Isikan nomor Handphone yang masih aktif yang
dimiliki operator yayasan.
- Isikan tempat lahir dari operator yayasan.
- Isikan tanggal lahir dari operator yayasan.
- Pilih jenis kelamin dari operator yayasan.
- Pilih Provinsi dimana Yayasan berada.
- Pilih Kabupaten/Kota dimana Yayasan berada.
- Pilih Kecamatan dimana Yayasan berada.
- Pilih Nama Yayasan Pendidikan.
- Unggah Surat Penugasan sebagai operator
yayasan dalam format pdf dengan maksimal ukuran 1 Mb.
- Pilih tombol registrasi untuk mengajukan
registrasi SDM sebagai operator yayasan.
SK Operator Yayasan
Pendidikan
Sebelum anda melakukan
registrasi pada laman SDM tidak kalah pentingnya berkaitan dengan SK
Penugasan sebagai operator yayasan. Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi
dan termuat dalam SK Penugasan sebagai Operator yayasan. Bila tidak terpenuhi
syarat-syarat yang telah ditetapkan sudah pasti pengajuan akun pada laman SDM
akan ditolak/tidak di upprove. Apa saja sih syarat-syarat yang harus dimuat
dalam SK penugasan sebagai operator yayasan?. Berikut ini adalah beberapa syaratnya:
- Surat Penugasan sebagai Operator Yayasan
dengan KOP Surat Yayasan bersangkutan.
- Dalam KOP Surat dapat disertakan Legalitas
Yayasan bersangkutan seperti Akta Pendirian dan Pengesahan dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Surat Penugasan sebagai Operator Yayasan
ditandatangani oleh Ketua Yayasan atau Sekretaris Yayasan (disertai nama
penandatangan).
- Surat Penugasan sebagai Operator Yayasan
harus dibubuhi stampel yayasan yang bersangkutan.
- Surat Penugasan sebagai Operator Yayasan
harus menjelaskan adanya penugasan kepada seorang pegawai/staff sebagai
Operator Yayasan.
- Data Yayasan yang memiliki Surat Keterangan
(SK) Pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia akan ditemukan
pada pencarian dilaman https://ahu.go.id/pencarian/profilyayasan .
Pembagian Peran Verval
Yayasan Pendidikan
1. Yayasan Pendidikan:
·
Menyiapkan dokumen persyaratan pengajuan NPYP;
·
Menyiapkan dokumen persyaratan penonaktifan NPYP;
·
Mengajuan perbaikan data identitas yayasan;
·
Mengajukan satuan pendidikan dalam naungan yayasan;
·
Melakukan penonaktifan satuan pendidikan dalam
naungan yayasan;
·
Melakukan perbaikan foto tampak depan kantor
yayasan Pendidikan disertai papan nama yayasan; dan
·
Mengajukan perbaikan lokasi yayasan.
2. Dinas Kabupaten/Kota
·
Melakukan verifikasi data dan validasi dokumen
persyaratan pengajuan NPYP dari yayasan pendidikan;
·
Merekam data identitas yayasan pendidikan pada
aplikasi Verval Yayasan;
·
Mengajukan penonaktifan NPYP pada aplikasi
Verval Yayasan;
·
Melakukan penonaktifan satuan pendidikan
dibawah naungan yayasan tertentu; dan Memberikan persetujuan atas
pengajuan perbaikan lokasi yayasan.
3. Pusdatin
·
Menerbitkan NPYP;
·
Memberikan persetujuan atas pengajuan
perbaikan data identitas yayasan pendidikan;
·
Memberikan persetujuan atas pengajuan
sekolah dalam naungan yayasan; dan
·
Memberikan persetujuan atas pengajuan
penonaktifan NPYP;
Pengajuan Yayasan Pendidikan
melalui laman http://vervalyayasan.data.kemdikbud.go.id dilakukan melalui
operator dinas pendidikan kabupaten/kota sebagaimana kedudukan yayasan yang
tertulis pada SK Pendirian Badan Hukum yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pengajuan Yayasan
Pendidikan
Untuk mengajukan yayasan
pendidikan dapat dilakuakn melalui laman
http://vervalyayasan.data.kemdikbud.go.id harus melampirkan:
- Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum dan foto yayasan
(gedung yayasan dan papan nama yayasan).
- SK Pengesahan Pendirian Badan Hukum
berbentuk Yayasan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum
Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- SK Pengesahan Pendirian Badan Hukum
berbentuk Yayasan disertai dengan lampiran berisikan informasi Pendiri
Yayasan dan Susunan Kepengurusan Yayasan.
- QR code yang disertakan pada SK Pengesahan
Pendirian Badan Hukum berbentuk Yayasan akan mengarahkan pada laman
website Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (http://ahu.go.id)
apabila dipindai.
- Surat Izin Operasional satuan pendidikan
diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kab./Kota/Provinsi atau Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
- Surat Izin Operasional satuan pendidikan
kerjasama diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Cara mengetahui keabsahan
Surat Keputusan (SK) Pengesahan Pendirian Badan Hukum berbentuk Yayasan yang
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia:
- Pindai QR Code yang tersedia pada Surat
Keputusan (SK) Pengesahan atau Lampiran Pendirian Badan Hukum berbentuk
Yayasan menggunakan kamera yang ada pada android.
- Pilih notifikasi yang tampil pada layar
android (akan di arahkan pada pada laman website Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum (http:ahu.go.id).
- Menampilkan data Yayasan hasil pemindaian QR
Code meliputi: nama yayasan, nomor SK, notaris pembuat akta yayasan, nomor
akta, dan tanggal akta, serta pernyataan kebenaran SK.
Tahapan Verval Yayasan
Pendidikan
A. Penerbitan NPYP
- Yayasan Pendidikan menyiapkan dan
menyerahkan dokumenmpersyaratan untuk proses pengajuan NPYP ke Dinas
Pendidikan Kab/Kota dimana yayasan pendidikan tersebut berada.
- Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota melakukan
verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen persyaratan pengajuan NPYP.
Jika dokumen persyaratan belum lengkap, Operator Dinas Pendidikan
Kab./Kota meminta Operator Yayasan untuk melengkapi dokumen persyaratan.
Jika dokumen persyaratan lengkap, Operator Dinas Pendidikan Kab./Kota
dapat melakukan perekaman data identitas yayasan pendidikan.
- Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota melakukan
perekaman data identitas yayasan pendidikan dan mengunggah dokumen
persyaratan melalui aplikasi Verval Yayasan pada laman
http://vervalyayasan.data.kemdikbud.go.id.
- Pusdatin Kemendikbud melakukan verifikasi
dan validasi data identitas yayasan yang direkam dan dokumen yang
diunggah. Jika dokumen yang diunggah tidak valid, Pusdatin Kemendikbud
melakukan penolakan penerbitan NPYP. Penolakan penerbitan NPYP akan
diinformasikan kepada operator Dinas Pendidikan Kab./Kota. Jika dokumen
yang diunggah valid, Pusdatin Kemendikbud menerbitkan NPYP.
- Pusdatin Kemendikbud menerbitkan NPYP.
- Pusdatin Kemendikbud mempublikasikan NPYP
yang diterbitkan melalui laman Referensi.
- Yayasan Pendidikan menerima NPYP.
B. Pengajuan Sekolah di bawah
Naungan Yayasan Pendidikan
- Operator Yayasan Pendidikan mengajukan
sekolah yang dinaungi yayasan melalui laman
http://vervalyayasan.data.kemdikbud.go.id dengan mengunggah Surat
Keputusan atau Surat Keterangan dari yayasan yang menunjukkan bahwa
sekolah berada dibawah naungan yayasan.
- Pusdatin Kemendikbud melakukan verifikasi
dan validasi data yang ada pada dokumen yang diunggah. Jika data pada
dokumen yang diunggah tidak valid, Pusdatin Kemendikbud melakukan
penolakan sekolah naungan. Jika data pada dokumen yang diunggah valid,
Pusdatin Kemendikbud menyetujui pengajuan sekolah naungan.
- Pusdatin Kemendikbud menetapkan sekolah
naungan dibawah pembinaan yayasan bersangkutan
C. Perbaikan Data Identitas
Yayasan Pendidikan
- Operator Yayasan mengajukan perbaikan data
identitas yayasan dengan mengunggah file SK Pengesahan Badan Hukum dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada laman
http://vervalyayasan.data.kemdikbud.go.id.
- Pusdatin Kemendikbud melakukan verifikasi
dan validasi data identitas yayasan pendidikan berdasarkan dokumen yang
diunggah. Jika perbaikan data identitas yayasan pendidikan tidak sesuai
dengan identitas pada dokumen yang diunggah, Pusdatin Kemendikbud melakukan
penolakan terhadap perbaikan data identitas yayasan pendidikan. Jika
perbaikan data identitas yayasan pendidikan sesuai dengan identitas pada
dokumen yang diunggah, Pusdatin Kemendikbud menyetujui perbaikan data
identitas yayasan pendidikan.
- Pusdatin Kemendikbud melakukan perbaikan
terhadap data identitas yayasan pendidikan.
- Pusdatin Kemendikbud mempublikasikan hasil
perbaikan data identitas yayasan pendidikan melalui laman Referensi.
D. Penonaktifan Yayasan
Pendidikan
- Operator Yayasan menonaktifkan naungan
terhadap sekolahsekolah yang dinaunginya.
- Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota melakukan
verifikasi dan validasi keaktifan naungan yayasan terhadap sekolah-sekolah
dibawah naungan yayasan. Jika masih ditemukan sekolah dibawah naungan
yayasan, Operator Yayasan harus menonaktifkan terlebih dahulu naungan
yayasan terhadap sekolah naungan tersebut. Jika tidak ditemukan sekolah
dibawah naungan yayasan, penonaktifan yayasan (NPYP) dapat dilakukan.
- Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota
mengajukan penonaktifan yayasan melalui aplikasi Verval Yayasan pada laman
http://vervalyayasan.data.kemdikbud.go.id.
- Pusdatin Kemendikbud melakukan penonaktifan
yayasan.
- Pusdatin Kemendikbud melakukan soft delete
terhadap NPYP yayasan yang bersangkutan.
- Yayasan Pendidikan menerima informasi NPYP
nonaktif.
E. Pindah Lokasi Yayasan
- Operator Yayasan mengajukan perpindahan
lokasi yayasan dengan mengunggah file SK Pengesahan Badan Hukum dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada laman
http://vervalyayasan.data.kemdikbud.go.id.
- Operator Dinas Pendidikan Kab./Kota
melakukan verifikasi dan validasi data lokasi yayasan berdasarkan dokumen
yang diunggah. Jika lokasi yayasan pendidikan tidak sesuai dengan lokasi
yang tercantum pada dokumen yang diunggah, Operator Dinas Pendidikan Kab./Kota
melakukan penolakan terhadap pengajuan perpindahan lokasi yayasan
pendidikan. Jika lokasi yayasan pendidikan sesuai dengan lokasi yang
tercantum pada dokumen yang diunggah, Operator Dinas Pendidikan Kab./Kota
melakukan persetujuan terhadap pengajuan perpindahan lokasi yayasan
pendidikan.
- Operator Dinas Pendidikan Kab./Kota
melakukan persetujuan perbaikan lokasi yayasan.
- Pusdatin Kemendikbud mempublikasikan hasil
perbaikan lokasi yayasan pendidikan melalui laman Referensi.
Fitur Pada Aplikasi Operator
Yayasan
A. Perbaikan Indentitas
Yayasan Pendidikan
- Pilih menu Perbaikan Data Identitas Yayasan.
- Isikan identitas yayasan, meliputi: nama
yayasan, nama pimpinan yayasan, nomor telepon yayasan, nomor faximile
yayasan, email yayasan, dan website yayasan (jika ada).
- Isikan alamat yayasan, meliputi: kecamatan
dimana yayasan berada, desa/kelurahan dimana yayasan berada, alamat
yayasan, RT, RW, kode pos.
- Isikan data perizinan yayasan, meliputi:
nomor pendirian yayasan, tanggal pendirian yayasan, nomor pengesahan
pengadilan negeri (jika ada), nomor surat dan tanggal surat keterangan
pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Isikan titik koordinat lokasi yayasan
(lintang dan bujur).
- Unggah SK Pengesahan Yayasan yang
diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan format pdf
ukuan maksimal 1 Mb.
- Pilih tombol Ajukan Perbaikan Data untuk
mengajukan perbaikan data identitas yayasan.
Perbaikan data identitas
yayasan untuk variabel provinsi dan kabupaten/kota hanya dapat dilakukan
melalui operator dinas pendidikan kabupaten/kota. Pengisian data identitas
yayasan pada saat mengajukan perbaikan data harus dilakukan secara lengkap
sehingga data yang tersimpan pada profil data yayasan merupakan data lengkap.
B. Pengajuan Sekolah
Naungan
- Pilih menu Pengajuan Sekolah Naungan.
- Pilih Provinsi dimana sekolah yang akan
diajukan sebagai sekolah naungan yayasan berada.
- Pilih Kabupaten/Kota dimana sekolah yang
akan diajukan sebagai sekolah naungan yayasan berada.
- Pilih Kecamatan dimana sekolah yang akan
diajukan sebagai sekolah naungan yayasan berada.
- Pilih sekolah yang akan diajukan sebagai
sekolah dalam naungan yayasan.
- Pilih tombol Lihat Detail Sekolah untuk
memastikan kebenaran sekolah yang akan diajukan sebagai sekolah dalam
naungan yayasan.
- Unggah Surat Keputusan (SK) Yayasan atau
Surat Keterangan yang menyebutkan bahwa sekolah berada dalam naungan
yayasan bersangkutan.
- Pilih tombol Ajukan Penambahan Sekolah
Naungan untuk mengajukan sekolah dalam naungan yayasan.
Pengajuan Sekolah Naungan
digunakan untuk mengajukan naungan yayasan terhadap suatu sekolah.
C. Penonaktifan Sekolah
Naungan
- Pilih menu Penonaktifan Sekolah Naungan.
- Pilih sekolah yang akan dinonaktifkan
naungan yayasan atas sekolah tersebut.
- Pilih tombol Lihat Detail Sekolah.
- Pilih tombol Nonaktifkan Sekolah Naungan
untuk menonaktifkan naungan yayasan atas sekolah tersebut.
Penonaktifan Sekolah Naungan
digunakan untuk menonaktifkan naungan yayasan terhadap sekolah yang berada
dalam naungannya.
D. Upload Foto Yayasan
Pendidikan
- Pilih menu Upload Foto.
- Pilih foto yang akan diunggah dengan format
JPG maksimal ukuran file foto 1 Mb. Foto yang diunggah diantaranya foto
gedung yayasan tampak depan dan foto papan nama yayasan.
- Pilih tombol Upload Foto untuk mengajukan
foto sebagai foto yang dipublikasikan pada aplikasi Verval Yayasan.
- Foto yang diunggah dan sudah disetujui akan
dipublikasikan pada Profil Yayasan.
Upload Foto Yayasan digunakan
untuk mengunggah foto yayasan (foto gedung yayasan atau foto papan nama
yayasan) sehingga dapat dipublikasikan pada profil yayasan bersangkutan.
E. Hapus Foto Yayasan
Pendidikan
- Pilih menu Hapus Foto.
- Pilih tanda silang berwarna merah untuk
menghapus foto yang sudah tersimpan dan dipublikasikan pada profil
yayasan.
- Foto yayasan pada profil yayasan akan
dihapus.
Hapus Foto Yayasan digunakan
untuk menghapus foto yayasan (foto gedung yayasan atau foto papan nama yayasan)
yang sudah tidak sesuai.
F. Perubahan Lokasi Yayasan
PERUBAHAN LOKASI YAYASAN
- Pilih menu Perubahan Lokasi Yayasan.
- Isikan alamat yayasan, meliputi: provinsi,
kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, alamat yayasan, RT, RW, dan kode pos
dimana yayasan berada.
- Isikan nomor telepon, nomor faximile, nomor
surat dan tanggal surat keterangan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia.
- Isikan titik koordinat lokasi yayasan
(lintang dan bujur).
- Unggah SK Pengesahan Yayasan yang
diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan format pdf
ukuan maksimal 1 Mb.
- Pilih tombol Ajukan Perubahan Lokasi untuk mengajukan
perubahan lokasi yayasan.
Perubahan lokasi yayasan
dilakukan untuk mengajukan perbaikan lokasi yayasan sesuai dengan lokasi yang
tertulis pada surat keterangan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia.
Fitur Aplikasi Pada Operator
Dinas Pendidikan Kabupaten/kota
A. Pengajuan Yayasan
Pendidikan
- Pilih menu Pengajuan Yayasan Baru.
- Isikan identitas yayasan, meliputi: nama
yayasan, nama pimpinan yayasan, kecamatan dimana yayasan berada,
desa/kelurahan dimana yayasan berada, alamat yayasan, RT, RW, kode pos,
nomor telepon yayasan, nomor faximile yayasan, email yayasan, dan website
yayasan (jika ada).
- Isikan data perizinan yayasan, meliputi:
nomor pendirian yayasan, tanggal pendirian yayasan, nomor pengesahan
pengadilan negeri (jika ada), nomor surat keterangan pengesahan badan
hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan tanggal surat
keterangan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia.
- Isikan titik koordinat lokasi yayasan
(lintang dan bujur).
- Unggah foto papan nama yayasan dengan format
JPG ukuran mksiml 1 Mb.
- Unggah SK Pengesahan Yayasan yang
diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan format pdf
ukuan maksimal 1 Mb.
- Pilih tombol Ajukan NPYP untuk mengajukan
yayasan pendidikan.
Pengajuan Yayasan Pendidikan
(NPYP) dilakukan melalui Operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dimana
yayasan tersebut berkedudukan (sesuai dengan kedudukan yayasan yang tertulis
pada SK Pengesahan Badan Hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia.
B. Pengajuan Penonaktifan
Yayasan Pendidikan
- Pilih menu Pengajuan Penonaktifan Yayasan.
- Pilih Kecamatan dimana yayasan berkedudukan.
- Pilih Yayasan Pendidikan yang akan
dinonaktifkan.
- Pilih tombol Lihat Detail Yayasan untuk
memastikan kebenaran yayasan yang akan dinonaktifkan.
- Pilih tombol Ajukan Penonaktifkan Yayasan.
Pengajuan Penonaktifan
Yayasan Pendidikan dilakukan untuk menonaktifkan NPYP.
C. Penonaktifan Sekolah
Naungan
- Pilih menu Penonaktifan Sekolah Naungan.
- Pilih Kecamatan dimana sekolah naungan
yayasan berada.
- Pilih Yayasan yang menaungi sekolah.
- Pilih Sekolah yang akan dinonaktifkan
naungannya dari yayasan yang menaungi.
- Pilih tombol Lihat Detail Sekolah untuk
melihat detail sekolah yang akan dinonaktifkan naungannya dari yayasan
yang menaungi.
- Pilih tombol Nonaktfkan Sekolah Naungan
untuk menonaktifkan naungan yayasan terhadap sekolah.
Penonaktifan Sekolah Naungan
digunakan untuk menonaktifkan naungan yayasan terhadap sekolah yang berada
dinaungannya.
D. Persetujuan Perubahan
Lokasi
- Pilih menu Persetujuan Perubahan Lokasi.
- Pilih yayasan yang mengajukan pindah lokasi.
- Pilih tombol Detail Pengajuan.
- Periksa kesesuaian lokasi yayasan yang
diajukan dengan lokasi yayasan yang tercatat pada surat keterangan
pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Periksa kesesuaian titik lintang dan titik
bujur lokasi yayasan yang diajukan dengan lokasi yayasan yang tercatat
pada surat keterangan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia.
- Pilih eksekusi persetujuan perubahan lokasi
yayasan. Jika lokasi yayasan, titik lintang dan titik bujur yang diajukan
sesuai dengan yang tercatat pada surat keterangan pengesahan badan hukum
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka pengajuan perubahan lokasi
yayasan dapat disetujui. Jika lokasi yayasan, titik lintang dan titik
bujur yang diajukan tidak sesuai dengan yang tercatat pada surat
keterangan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia, maka pengajuan perubahan lokasi yayasan dapat ditolak.
- Lakukan persetujuan dengan memilih tombol
Proses Persetujuan.
Semoga informasi yang saya
bagikan berkaitan dengan Verval yayasan tahun 2021 memberikan manfaat bagi kita
semua terkhusus operator yayasan.


0 Komentar